Selasa, 26 Maret 2013

softskilol hobi


TUGAS SOFTSKILL (HOBI)

NAMA : MUHAMAD GALANG ANANTO
KELAS : 2 DB 12
NPM : 3411164








UNIVERSITAS GUNADARMA




Perkenalkan nama saya Muhamad Galang Ananto biasa di panggil Galang, hobi saya adalah hobi yang menyehatkan heheh, biasanya saya 3 atau 4 kali dalam seminggu melakukkan olahraga futsal yang di imbangi dengan kepadatan kuliah saya, bermain bola selain menyehatkan juga dapat merefres otak yang sudak kaku dengan kegiatan kuliah yang rutin dan terkadang membosankan, biasanya saya bermain bola pada sore dan malam hari, jika pagi bentrok dengan jatwal kuliah.
Bermain bola bisa sangat menyenangkan jika kita mengetahui seberapa penting kesehatan untuk diri kita, apapun hobi kita, bisa sangat membantu kita atau sebaliknya menjerumuskan kita ke dalam lubang keterpurukan, jadi tergantung kita memilih,  menyikapi hobi kita dan bagai mana cara kita melakukan hobi tersebut.
Selain hobi dengan olahraga saya juga menghobikan duni otomotif, kebanyakan lelaki memang senang dengn otomotif, penggila dunia kecepatan dan ke indahan. Walau membutuhkan kocek yang tidak sedikit tetapi banyak dari mereka yang lebih memilih kepuasan batin bukan hanya materi, kalau saya hanya penggila otomotif bukan pelaku otomotif (melakukan modofikasi hanya sebatas kebutuhan).
Sejak dulu saya memang menyukai  dunia otomotif, senang dengan dunia kecepatan dan keindahan, mungkin karena orang tua saya yang mendukung hobi ini maka sampai sekarang hobi ini terus berlanjut, “selama masih di jalan yang benar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, mamah dukung kamu mas” (ucap mamah di sela-sela makan malam waktu itu).
Hobi ini saya lakukan dari hal yang terkecil sampai yang terbesar (selama kantong belom kosong eheh). Mulai dari merubah bentuk kendaraan, warna, hingga kapasitas mesin, untuk mendapatkan kecepatan tak terbatas banyak yang saya lakukan di tunggangan saya. Mesin standar saya lakukan perubah, seperti mengganti seher(piston) dengan melakukan borring sehingga kapasitas mesin bisa naik, megubah stang seher(setang piston) dengan ukuran yang lebih panjang sehingga langkah seher menjadi lebih jauh, dll. Ketika kecepatan sudah saya dapatkan, baru saya melakukan perubahan tampilan pada tunggangan saya ini, body standar saya airbrus, kaki-kaki saya celup croom.
Dengan mengikuti perkembangan jaman, perkembangan modifikasi saya masih akan melakukan perubahan-perubahan modifikasi pada tunggangn saya, sampai saat saya merasa letih dengan hobi ini dan mencari hobi lain.

Muhamad Galang Ananto
Cibitung 26-maret-2013
Sekian dan terimakasih.   :D

fenomenal RUU Santet


TUGAS SOFTSKILL

RUU KUHP SANTET





NAMA: MUHAMAD GALANG ANANTO
KELAS : 2 DB 12
NPM : 34111664




UNIVERSITAS GUNADARMA

Description: [mui%2520setuju%2520ruu%2520santet%255B3%255D.jpg]

Sulit Dibuktikan, PD Tolak Pasal Santet di RUU KUHP
Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Didi Irawadi Syamsuddin menolak pasal santet dimasukkan dalam RUU KUHP. Didi merasa pasal ini akan menimbulkan banyak masalah, terutama soal pembuktian.

"Pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP," kata Didi saat berbincang, Kamis (21/3/2013).

Didi mengatakan, jika pasal santet dianggap sebagai delik materil, maka akan sulit dalam pembuktian dari pelanggaran pasal santet itu. Dia mempertanyakan bagaimana nantinya membuktikan seseorang memiliki ilmu gaib.

"Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?" ujar putra Menkum HAM Amir Syamsuddin ini.

Pasal santet ini memang masih kontroversi. Pemerintah dan DPR masih membahas soal pasal ini.

(trq/ndr)
santet itu persoalan yang sensitif jika dimasukkan ke ranah hukum.
"Sebab pembuktiannya sangat sulit, jadi jangan sampai timbul gejolak di masyarakat dengan adanya Pasal Santet,”


Jakarta (ANTARA ntara) - Nahdlatul Ulama melalui badan otonomnya Pencak Silat Pagar Nusa, mendukung dimasukkannya kejahatan santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang drafnya sudah masuk di Komisi III DPR.

"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet," kata Ketua Pimpinan Pusat Pencak Silat NU Pagar Nusa, KH Abdussalam Sokhib di Jakarta, Rabu.

Namun, kiai yang akrab disapa Gus Salam itu mengingatkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan persoalan santet tersebut.

Berbeda dengan pihak yang menolak dimasukkannya kejahatan santet dalam RUU KUHP dengan alasan karena kejahatan itu sulit dibuktikan, Gus Salam justru punya pendapat berbeda. Menurut dia, kejahatan santet bisa dibuktikan.

"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.

Gus Salam juga menyesalkan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Jawa Tengah, Zaenal Arifin yang menyebut santet adalah tindakan musyrik.

Ia menegaskan bahwa santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.

"Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" kata Gus Salam

Ia mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Ia menuturkan bahwa Nabi Muhammad pernah disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An-Nas dan Al-Falaq.

"Ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak gampang mengkafirkan atau menyebut orang lain musyrik.

"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang Muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir," katanya.

Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai "kekuatan gaib".

Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan "Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(S024/I007)
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/364340/nu-dukung-pasal-santet-di-ruu-kuhp
http://news.detik.com/read/2013/03/21/132250/2199966/10/sulit-dibuktikan-pd-tolak-pasal-santet-di-ruu-kuhp

kesimpulan: Dari beberapa artikel yang saya baca, ada orang atau golongan yang setuju dengan RUU santet tetepi ada juga yang menolaknya, memang sulit membuktikan seseorang yang bisa santet (memiliki ilmu hitam), karena santet termasuk ilmu yang kasat mata, banyak contoh yang sudah kita ketahui jika seseorang terkena santet seperti : ada benda-benda di dalam tubuhnya (paku, silet,kawat, dll), jika dengan logika tidak mungkin dengan sengaja seseorang mengkonsumsi benda-benda tersebut, di dalam ilmu kedokteran tidak di kenal namanya santet.
Jika ingin membuktikan seseorang adalah pelaku santet (dukun) sepertinya sulit, jika ada hukum yang mengaturnya, diharapkan pelaku santet akan berfikir untuk melakukan santet, jika ada tertuduh santet diharapkan masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Tetapi jangan sampai ada salah tuduh, orang yang bukan pelaku santet malah di kenakan hukuman karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja melakukan propokator dan tuduhan terhadap orang tersebut.