Selasa, 26 Maret 2013

fenomenal RUU Santet


TUGAS SOFTSKILL

RUU KUHP SANTET





NAMA: MUHAMAD GALANG ANANTO
KELAS : 2 DB 12
NPM : 34111664




UNIVERSITAS GUNADARMA

Description: [mui%2520setuju%2520ruu%2520santet%255B3%255D.jpg]

Sulit Dibuktikan, PD Tolak Pasal Santet di RUU KUHP
Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Didi Irawadi Syamsuddin menolak pasal santet dimasukkan dalam RUU KUHP. Didi merasa pasal ini akan menimbulkan banyak masalah, terutama soal pembuktian.

"Pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP," kata Didi saat berbincang, Kamis (21/3/2013).

Didi mengatakan, jika pasal santet dianggap sebagai delik materil, maka akan sulit dalam pembuktian dari pelanggaran pasal santet itu. Dia mempertanyakan bagaimana nantinya membuktikan seseorang memiliki ilmu gaib.

"Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?" ujar putra Menkum HAM Amir Syamsuddin ini.

Pasal santet ini memang masih kontroversi. Pemerintah dan DPR masih membahas soal pasal ini.

(trq/ndr)
santet itu persoalan yang sensitif jika dimasukkan ke ranah hukum.
"Sebab pembuktiannya sangat sulit, jadi jangan sampai timbul gejolak di masyarakat dengan adanya Pasal Santet,”


Jakarta (ANTARA ntara) - Nahdlatul Ulama melalui badan otonomnya Pencak Silat Pagar Nusa, mendukung dimasukkannya kejahatan santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang drafnya sudah masuk di Komisi III DPR.

"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet," kata Ketua Pimpinan Pusat Pencak Silat NU Pagar Nusa, KH Abdussalam Sokhib di Jakarta, Rabu.

Namun, kiai yang akrab disapa Gus Salam itu mengingatkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan persoalan santet tersebut.

Berbeda dengan pihak yang menolak dimasukkannya kejahatan santet dalam RUU KUHP dengan alasan karena kejahatan itu sulit dibuktikan, Gus Salam justru punya pendapat berbeda. Menurut dia, kejahatan santet bisa dibuktikan.

"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.

Gus Salam juga menyesalkan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Jawa Tengah, Zaenal Arifin yang menyebut santet adalah tindakan musyrik.

Ia menegaskan bahwa santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.

"Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" kata Gus Salam

Ia mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Ia menuturkan bahwa Nabi Muhammad pernah disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An-Nas dan Al-Falaq.

"Ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak gampang mengkafirkan atau menyebut orang lain musyrik.

"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang Muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir," katanya.

Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai "kekuatan gaib".

Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan "Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(S024/I007)
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/364340/nu-dukung-pasal-santet-di-ruu-kuhp
http://news.detik.com/read/2013/03/21/132250/2199966/10/sulit-dibuktikan-pd-tolak-pasal-santet-di-ruu-kuhp

kesimpulan: Dari beberapa artikel yang saya baca, ada orang atau golongan yang setuju dengan RUU santet tetepi ada juga yang menolaknya, memang sulit membuktikan seseorang yang bisa santet (memiliki ilmu hitam), karena santet termasuk ilmu yang kasat mata, banyak contoh yang sudah kita ketahui jika seseorang terkena santet seperti : ada benda-benda di dalam tubuhnya (paku, silet,kawat, dll), jika dengan logika tidak mungkin dengan sengaja seseorang mengkonsumsi benda-benda tersebut, di dalam ilmu kedokteran tidak di kenal namanya santet.
Jika ingin membuktikan seseorang adalah pelaku santet (dukun) sepertinya sulit, jika ada hukum yang mengaturnya, diharapkan pelaku santet akan berfikir untuk melakukan santet, jika ada tertuduh santet diharapkan masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Tetapi jangan sampai ada salah tuduh, orang yang bukan pelaku santet malah di kenakan hukuman karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja melakukan propokator dan tuduhan terhadap orang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar