May Day 2013, minim
perbaikan buruh suarakan tuntutan serupa.
Unjuk rasa buruh besar-besaran akan kembali mewarnai
peringatan Hari Buruh Sedunia 2013.

Long March massa buruh mewarnai peringatan May Day di
Indonesia. (Credit: ABC)
Audio: Laporan Iffah Nur Arifah terkait May Day 2013
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim akan
menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada tanggal 1 Mei 2013 alias May Day
di 20 propinsi di Indonesia. Massa buruh yang turun ke jalan ditargetkan
mencapai 1 juta orang.
Aksi unjuk rasi buruh di Ibukota diperkirakan akan diikuti
oleh sedikitnya 600 ribu buruh dari kawasan Jabodetabek. Massa buruh akan
berkonvoi untuk mencapai sejumlah titik aksi di antaranya Bundaran Hotel
Indonesia, Istana dan DPR.
Kepada Radio Australia, Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, mengatakan
tuntutan buruh dalam aksi May Day tahun ini masih sama persis
dengan tuntutan buruh di peringatan May Day sebelumnya.
“Kita menuntut pelaksanaan
BPJS pada 1 Januari 2014, revisi UU ketenagakerjaan, tolak upah
muran dan penghapusan tenaga kerja out sourcing.”
Pengulangan tuntutan ini dilakukan karena kalangan buruh
menilai meski beberapa aspirasi mereka sudah diakomodasi pemerintah, namun
pelaksanaanya masih sangat lemah. Said Iqbal mencontohkan soal tuntutan
kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diamini Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dengan terbitnya ketentuan kenaikan Upah Minimum Propinsi se
Indonesia rata-rata sebesar hampir 20 persen. Di Ibukota bahkan UMP naik
hingga 40 persen. Namun keputusan ini belum berdampak pada buruh
karena banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan.
“Kita akui ada upaya pemerintah,
dengan keluarnya aturan pelarangan tenaga Out Sourcing dan
aturan kenaikan Upah Minimum Propinsi. Itu kan sangat signifikan dilihat
dari perjuangan May Day 2012. Tapi kita angkat lagi karena
banyak pengusaha yang melakukan penangguhan tidak sesuai aturan dan dibiarkan
saja oleh pemerintah. “
Dalam May Day tahun
ini buruh juga mengangkat tuntutan penolakan kenaikan harga BBM. KSPI menyebut
kenaikan BBM bakal menurunkan daya beli buruh sebesar 30 persen.
Lebih baik tapi jauh dari
ideal
Sementara itu pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga
(UNAIR) Surabaya, Hadi Subhan menilai kondisi perburuhan di Indonesia saat ini
sudah jauh lebih baik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masih
jauh dari ideal.
Menurutnya, nasib buruh di Indonesia tidak akan mengalami
perubahan signifikan tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk
memperbaiki aturan ketenagakerjaan dan juga peningkatan di sektor pengawasan.
“Pemerintah harus memperbaiki regulasi terkait penetapan
upah minimun. Upah minimun kan landasannya Komponen Hidup Layak (KHL),
nah KHL yang 60 item itu sudah tidak layak. Pakai hitungan apapun,
hasilnya tetap saja rendah. Buruh tidak akan sejahtera.
Norma hukum perburuhan yang bermasalah ini kemudian
menimbulkan banyak pelanggaran. Tragisnya jumlah pegawai Pengawas Industri yang
berwenang menjewer perusahaan nakal sangat minim.
“Di Jawa Timur misalnya ada 31.000 perusahaan, tapi
pengawasnya kurang dari 150 orang. Itu kan berarti 1 pengawas harus mengawasi
lebih dari 2000 perusahaan. Kan tidak mungkin. Mereka juga tidak diberi sumber
dana untuk pengawasan. Jadi bagaimana mereka bisa mengawasi perusahaan dan juga
menindaklanjuti pengaduan soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan."
katanya.
Hadi Subhan menambahkan, tanpa perubahan mendasar di dua
sektor tersebut, selamanya kebijakan terkait buruh yang diterbitkan
pemerintah tidak akan bergigi.
Agenda perbaikan kesejahteraan buruh akan selalu kalah
dengan kepentingan pemodal.
Topik:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar